Lot atau round lot merupakan satuan resmi yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam transaksi jual dan beli saham di pasar modal. Saat investor membeli atau menjual saham suatu Perusahaan, maka hal pertama yang akan ditanyakan adalah berapa jumlah lot yang ingin dibeli atau dijual. Mudahnya, jual beli saham harus dilakukan dalam satuan lot atau kelipatannya. Jumlah satuan lembar saham dalam lot akan mengikuti standar yang ditetapkan oleh BEI. Pada 6 Januari 2014, BEI membuat aturan yang menetapkan bahwa 1 lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi, misalnya kamu ingin membeli saham PT ABC dengan harga Rp2.000 per lembar. Maka, kamu harus membeli minimal 1 lot saham PT ABC dan menyiapkan dana sebesar Rp200.000 (Rp2.000 x 100). |